Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPK atas hakim agung Gazalba Saleh, yang didakwa kasus pengurusan perkara yang diduga menerima suap. KPK menegaskan bahwa Gazalba masih jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Adapun Gazalba diduga terlibat dalam dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka.
“Adapun Gazalba Saleh saat inipun statusnya masih menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu gratifikasi dan TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Ali mengatakan, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi di peradilan bukan hanya sekedar penegakan hukum. Namun juga bentuk perbaikan sistem peradilan yang ada.
“Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya,” katanya.
“Namun juga sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia,” lanjut Ali.
Ali mengatakan, dengan sistem peradilan yang bebas korupsi, akan menghasilkan putusan yang adil. Hal itu juga sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
“Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8/).
“Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu,” tambahnya.
MA Tolak Kasasi KPK
Mahkamah Agung telah menolak kasasi KPK atas hakim agung Gazalba Saleh terkait suap. Kasus bermula saat Gazalba Saleh diproses KPK buntut OTT terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati dkk.
Dalam kasus itu, Sudrajad Dimyati dihukum 7 tahun penjara. Sedangkan Gazalba divonis bebas oleh PN Bandung. Atas hal itu, KPK mengajukan permohonan kasasi.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum,” kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Kamis (19/10).
Putusan itu diketok oleh Dwiarso dengan hakim anggota Sininthia Sibarani dan Yohanes Priyana. Vonis dibacakan secara live dengan hanya membacakan resume/petikan putusan. Adapun pertimbangan putusan tidak dibacakan.
(isa/isa)