Jakarta –
KPK melakukan konferensi pers (konpers) penahanan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tak ada pimpinan KPK yang hadir dalam jumpa pers ini.
Pantauan detikcom, Jumat (20/10/2023), hanya nampak Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur hadir di ruang konpers. Asep kemudian membacakan konstruksi kasus korupsi tersebut.
“Perkara ini merupakan perkembangan penyidikan yang telah kami laksanakan sebelumnya,” kata Asep.
Asep didampingi oleh Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam konpers hari ini. Formasi ini jarang terjadi saat KPK menggelar konpers.
Jumpa pers penahanan di KPK biasanya terdiri dari pimpinan KPK, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hingga Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Jumpa pers penahanan tanpa pimpinan KPK ini terjadi di tengah kasus polemik mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Firli sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK sebelumnya mengungkap perkembangan baru kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka baru.
“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ali belum memerinci soal identitas tersangka baru tersebut. Dia mengatakan penetapan tersangka baru itu merupakan hasil fakta persidangan tiga tersangka kasus tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.
“Penetapan tersangka tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan Terdakwa Heri Sukamto dkk,” jelas Ali.
Berdasarkan sumber detikcom, satu tersangka baru itu diketahui pria berinisial DR. DR merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.
(ygs/aud)