Jakarta –
KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Dua tersangka baru itu bernama Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS). Hari ini tim penyidik baru menahan tersangka Asta Danika.
“Tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 2023 di Rutan KPK,” jelas Tanak.
Keterlibatan kedua tersangka baru ini berawal saat Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Keduanya kemudian mendekati Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024. SPH yang juga menjadi tersangka di kasus ini bertugas untuk mengondisikan proses lelang.
“Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ujar Tanak.
Tanak mengatakan SPH menerima sejumlah transfer uang dari tersangka AD dan ZF. Besaran uang yang diberikan hampir mencapai Rp 1 miliar.
“Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” tutur Tanak.
10 Tersangka Korupsi Kasus Suap Jalur Kereta Api
KPK mengatakan nilai nominal dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tak hanya Rp 2,8 miliar seperti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.
Tanak mengatakan nilai nominal tersebut didapat seusai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.
“Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar,” jelas Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Kesepuluh tersangka dalam kasus ini ialah:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
(ygs/idn)