Jakarta –
Kompolnas mengapresiasi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro langsung meminta maaf usai anak buahnya mempersulit korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parungpanjang membuat laporan. Dia juga mengatakan mutasi terhadap petugas yang terkait peristiwa itu sudah tepat.
“Sudah tepat jika mereka segera diproses kode etik. Kami juga memuji Kapolres yang langsung meminta maaf atas perbuatan anggotanya. Kepemimpinan yang tegas namun mengayomi dan melindungi ini sangat penting,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Kompolnas berharap sikap Kapolres Bogor dicontoh oleh anak buahnya. Dia mengatakan polisi harus bersikap humanis dalam menerima laporan dari warga.
“Kompolnas mengharapkan sikap Kapolres dapat dicontoh anggota-anggotanya, serta efek jera bagi anggota agar selanjutnya dapat bersikap profesional serta humanis dalam menerima laporan,” katanya.
Bagi Poengky, polisi harus segera menerima laporan KDRT. Dia mengatakan polisi tidak boleh menyuruh korban pulang dengan alasan apapun karena berpotensi membahayakan korban.
“Seharusnya polisi menomorsatukan untuk menerima laporan korban agar korban dapat segera divisum. Menyuruh pulang korban yang mengalami luka fisik dan psikis akibat perbuatan KDRT sungguh menunjukkan polisi kurang memiliki empati dan kurang humanis,” katanya.
Duduk Perkara
Perkara dugaan ketidakprofesionalan polisi di Bogor ini berawal dari seorang wanita berusia 52 tahun di Parungpanjang diduga menjadi korban KDRT. Korban babak belur dipukul suaminya.
Kasus ini sempat viral di media sosial, disebutkan bahwa korban mendatangi Polsek Parungpanjang dalam kondisi babak belur setelah dipukuli suaminya.
Namun, korban yang saat itu didampingi sejumlah orang diminta pulang untuk membawa dokumen-dokumen, seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah. Saat itu korban tidak dapat membawa surat nikah karena sudah lebih dulu dibawa kabur oleh suaminya.
Disebutkan, ketua RT juga ikut datang ke polsek dan menjadi saksi atas penganiayaan korban. Tetapi petugas SPKT Polsek Parungpanjang tetap tak mau membuatkan laporan polisi (LP). Korban akhirnya mendatangi Unit PPA Polres Bogor dan diterima laporannya.
Kemudian kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. Polisi menyelidiki aduan tersebut. Langkah penyelidikan awal, polisi mendatangi dan meminta keterangan kepada korban.
Polres Mutasi 3 Polisi
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kemudian meminta maaf. Anggotanya yang diduga kurang profesional dalam menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga di Parungpanjang juga dimutasi. Total, ada tiga anggotanya yang dimutasi.
“Ya, ada tiga orang,” kata Rio kepada wartawan, Selasa (21/11).
“Dua polsek, satu polres,” tuturnya.
AKBP Rio pun meminta maaf atas kejadian tersebut. Menurutnya, segala masukan dari warga penting untuk semakin profesionalnya pelayanan Polres Bogor dan jajaran.
“Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas, dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Rio.
(aik/haf)