Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara perkembangan penemuan kartu keanggotaan kasino saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya fokus mendalami aliran uang korupsi SYL.
“Kemudian terkait dengan penemuan di rumah SYL ini benar itu ada kita temukan dan kita juga sedang perdalam karena memang mungkin beliau itu dilihat sebagai sebuah public figure gitu ya, yang mampu misalkan menarik orang untuk datang ke tempat tersebut, kartunya memang ada. Tapi yang kita dalami sebetulnya bukan itunya, yang kita dalami itu adalah apakah uang hasil korupsinya itu, itu digunakan untuk hal tersebut atau bukan,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Asep mengatakan KPK akan mengikuti aliran uang korupsi SYL. Dia mengatakan fokus pendalaman itu terkait apakah SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk kegiatan judi.
“Jadi kita fokus kepada follow the money nya, bagaimana uang hasil korupsi ini mengalir ke mana gitu, apakah digunakan untuk melakukan kegiatan itu atau bukan lebih kepada itu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menemukan kartu keanggotaan kasino saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK sedang mengusut temuan itu.
“Terkait dengan diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK) kalau tidak salah ya. Tentu akan kami dalam lebih lanjut karena ini bagian dari rangkaian temuan proses penggeledahan di rumah dinas (mantan) Mentan saat itu, sehingga kami perlu dalami lebih lanjut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
“Kalau yang beredar itu kan Malaysia ya,” sambungnya.
KPK juga akan menelusuri soal temuan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas SYL. Meskipun PPATK menyebut itu cek bodong, kata Ali, terkait hal itu akan dibuktikan nanti di persidangan.
“Termasuk kemarin mengenai cek yang Rp 2 triliun itu, sekalipun PPATK menyatakan itu bodong atau apa, palsu, tapi bagi kami yang penting adalah latar belakang itu semua perlu kami dalami lebih lanjut mengenai asli palsunya nanti akan dibuktikan di depan hakim, itu prinsip bagi kami sebagai penegak hukum, berbicaranya seperti itu fakta-fakta hukum jauh lebih penting, bukan sekedar kemudian argumentasi,” kata Ali.
(mib/dwia)