Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyebut sedang menggodok aturan tilang uji emisi. Politikus PDI Perjuangan DKI Jakarta menyampaikan daripada denda uang lebih baik sanksi berupa tak bisa perpanjang STNK.
“Denda uang tidak mengurangi dampak polusi. Lebih baik kendaraan tidak diperpanjang STNK-nya,” kata anggota DPRD DKI dari PDIP, Gilbert Simanjuntak, Rabu (29/11/2023).
Gilbert mengatakan untuk mengurangi emisi di DKI Jakarta, tilang uji emisi saja tak cukup. Beberapa hal lain perlu dilakukan.
“Sepertinya uji emisi ini kurang kuat untuk mengendalikan kalau caranya maju mundur. Sepatutnya pajak motor, pajak parkir dan lain-lain ikut dinaikkan selain uji emisi biar berdampak,” katanya.
Kebijakan-kebijakan itu Gilbert harap dilakukan secara serentak. “Serentak saja agar berdampak luas,” kataya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkap rencana membuat aturan terkait tilang uji emisi. Aturan tersebut tak hanya berlaku di Jakarta, tapi juga di daerah penyangga yang berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Mudah-mudahan satu wilayah kerja Polda Metro Jaya. Jadi tidak semua (Jabodetabek), paling Bekasi, Depok, kemudian Jakarta, dan Tangerang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat ditemui di Hutan Kota PT JIEP Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur (29/11).
Asep menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi tilang emisi. Sambil menunggu regulasi terbit, Asep memastikan razia uji emisi terus bergulir tanpa ada sanksi tilang.
“Jadi memang kita jatuhnya kayak imbauan saja. Tidak langsung menilang,” ujarnya.
(aik/aud)