Jakarta –
Kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Subang, sekarang mulai terang benderang. Polisi pun mengungkap alasan mengapa ada tiga tersangka dalam kasus ini yang tidak ditahan.
Kedua tersangka yang ditahan yaitu Yosep Hidayah (YH), suami sekaligus ayah korban dan M Ramdanu alias Danu (MR), keponakan sekaligus sepupu korban. Sementara kepada istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM), serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA), penyidik belum menahan mereka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo pun menjelaskan alasan tak kunjung menahan Mimin dan kedua anaknya, Arighi dan Abi. Ia menegaskan, ada pertimbangan subjektif dari penyidik kepolisian yang membuat ketiganya hingga sekarang belum dijebloskan ke tahanan.
“Tiga tersangka lain itu memang belum ditahan, karena sesuai undang-undang, itu merupakan pertimbangan subjektif dari penyidik. Sehingga penyidik memberikan kesimpulan untuk tidak melakukan penahanan sementara waktu kepada tiga tersangka ini,” katanya dilansir detikJabar, Rabu (6/12/2023).
“Jadi berdasarkan kondisi yang diperoleh, itu mempunyai nilai positif bagi penyidik. Sehingga menjadi azas pertimbangan yang subjektif bagi penyidik ketiga tersangka ini untuk tidak ditahan,” ucapnya menambahkan.
Meski tak ditahan, Ibrahim memastikan penyidik tetap mengawasi pergerakan ketiga tersangka tersebut. Langkah itu dilakukan supaya Mimin dan kedua anaknya, Arighi dan Abi, tidak melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti atas keterlibatan di kasus pembunuhan Tuti-Amel.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)