Panca Darmansyah (41) menghadapi dua perkara sekaligus, yakni KDRT dan pembunuhan keempat anak kandung. Untuk KDRT, kasusnya masih tahap penyelidikan. Sementara kasus pembunuhan, Panca sudah berstatus tersangka.
Dirangkum detikcom, Sabtu (9/12/2023), Panca si ayah keji ini membunuh anaknya sendiri berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kebagusan Raya, RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12), sekitar pukul 14.45 WIB.
Tak hanya melakukan pembunuhan, ternyata Panca sebelumnya juga dilaporkan atas kasus KDRT terhadap istrinya inisial D.
Panca Tersangka Pembunuhan 4 Anak Kandung
Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara kasus penemuan mayat empat anak yang tewas di dalam kamar tidur sebuah kontrakan di Jagakarsa. Hasilnya, Panca Darmansyah yang merupakan ayah dari keempat korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12).
Bintoro mengatakan pihak kepolisian sudah memiliki beberapa alat bukti terkait kasus tersebut. Termasuk, keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini.
“Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.
Terancam Hukuman Mati
Panca Darmansyah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anak kandungnya. Panca terancam hukuman mati atas kasus ini.
“(Jeratan pasal) 338 Jo 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata AKBP Bintoro.
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: