Pembunuhan wanita bernama Julita alias JS (25) di kontrakan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, akhirnya terkuak. Korban dibunuh pria bernama Ade Mugis alias AMW (35), teman dekatnya.
Ade Mugis telah merencanakan pembunuhan tersebut karena ditagih utang. Di sisi lain, dia juga mengaku terdesak karena diminta untuk memulangkan istri sahnya.
Pria yang bekerja sebagai security rumah sakit itu membunuh Julita dengan racun tikus. Jasad Julita ditemukan terikat dan mulut dilakban pada Jumat (8/12). Berikut fakta-faktanya.
Korban Tewas Diracun
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan tersangka telah merencanakan pembunuhan sadis itu. Tersangka Ade membunuh korban dengan meracuninya.
“Didapatkan petunjuk-petunjuk di lapangan ataupun petunjuk di mana tempat pelaku melakukan perencana aksinya dengan terlebih dahulu membeli racun tikus yaitu di salah satu toko burung yang ada di dekat tempat kejadian,” kata Samian di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12).
Polisi menjelaskan penangkapan Ade Mugis, tersangka pembunuhan wanita bernama Julita di Bekasi. Julita ditemukan tewas dengan kondiusi terikat di sebuah kontrakan. (Wildan Noviansah/detikcom)
|
Motif Pelaku Racuni Korban
Lantas apa motif tersangka meracuni korban? Ade Mugis tega membunuh korban karena alasan asmara dan piutang.
“Motif asmara karena korban JS memaksa pelaku AMW untuk mengembalikan istri sah pelaku ke kampung agar korban JS dan pelaku AMW dapat bersama-sama,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi detikcom, Senin (11/12).
Merasa didesak korban, Ade Mugis kemudian membunuh Julita. Ia membunuh korban dengan meracuninya menggunakan racun tikus yang dibelinya di Pasar Gombong, Bekasi.
“Pelaku merasa tertekan dan membunuh JS (korban) dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban,” imbuh Samian.
Selain itu, tersangka juga mengaku tega membunuh korban lantaran tidak bisa mengembalikan utang kepada keluarga korban. Tersangka meminjam uang Rp 2 juta dengan bunga sebesar Rp 4 juta.
“Motif utang, karena pelaku tidak bisa mengembalikan utang kepada korban JS sebesar Rp 2 juta yang dipinjam kepada keluarga korban melalui korban dengan bunga mencapai Rp 4 juta, sehingga total utang pelaku saat ini kepada korban menjadi Rp 6 juta,” jelasnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya….