Jakarta –
Pelapor pengujian ulang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, meminta dua hakim konstitusi tidak mengadili gugatannya. Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, menyebut permintaan itu tendensius.
“Tadi terkait dengan provisi ini agak sedikit menggangu. Saudara Zico sebenarnya ini yang provisi (poin) 3 ya menyatakan mengecualikan hakim lalu panitera. Selama masih belum ada putusan, baik MKMK, maupun ada pidana, nggak boleh disebut ini (nama), ini sudah tendensius, seolah-olah menuduh ini ya,” kata Daniel dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia menilai pernyataan Zico seperti menuduh keterlibatan dua hakim MK dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Ia meminta Zico untuk berhati-hati dalam menyematkan nama seseorang.
“Nah, saudara ini kan advokat ya, dalam permohonan ini supaya hati-hati jangan langsung menyebut nama. Ini bisa membentuk opini di luar bahwa seolah-olah ada hakim yang sudah terlibat atau panitera,” tutur Daniel.
“Sementara saudara tahu bahkan tadi di pokok perkara saudara akan menghapus yang petitum dalam pokok perkara nomor 4, karena itu sudah diproses di MKMK. Tapi di provisi saudara berani sekali menyebut nama hakim bahkan juga dengan panitera,” ujarnya.
Menurut Daniel segala sesuatunya memiliki prosedur, terlebih sudah dibentuk MKMK untuk mengusut dugaan pemalsuan putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
“Kalau Anda menyamarkan mungkin juga masih bisa diterima, kalau sudah disebutkan secara tidak langsung Anda seolah-olah berkeyakinan bahwa hakim ini sudah terlibat. Sementara saudara tahu, ada proses di MKMK dan saudara sudah diminta keterangan pertama, maka saudara juga mengajukan ke kepolisian, semua ada proseduralnya,” ungkap Daniel.
Sebelumya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, meminta dua hakim konstitusi tidak mengadili gugatannya. Selain dua hakim, Zico meminta satu panitera pengganti tidak dilibatkan dalam pengujian ulang tersebut.
Hal itu disampaikan Zico saat menghadiri sidang perdana pengujian ulang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Dalam kesempatan itu, Zico menyampaikan permohonan pengecualian yang termaktub dalam provisi, dibacakan di depan hakim MK Daniel Yusmic P Foekh.
“Menyatakan untuk mengecualikan hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam mengutus perkara a quo. Menyatakan untuk mengecualikan panitera Muhidin dalam mengurus administrasi perkara a quo,” kata Zico dalam sidang, Kamis (16/2/2023).
Ia menduga ada kesengajaan dalam perubahan substansi putusan MK terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Ia menuding putusan itu diubah oleh hakim dan panitera dalam sidang putusan.
“Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya? Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya yaitu mereka yang meng-handle putusan dan sidang sehingga terduga pelaku ada di kepaniteraan MK maupun individu hakim,” tutur Zico.
“Salah satu upaya yang pemohon lakukan adalah memperkarakan ulang perkara ini sehingga substansinya kurang lebih sama,” sambungnya.
(asp/asp)