Bharada Richard Eliezer divonis selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan menimbulkan apresiasi dari berbagai pihak. Namun, tidak berlaku bagi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Salah satu apresiasi datang dari Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut keputusan hakim sudah adil.
“Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati,” kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta semua pihak menghormati atas putusan tersebut. Menurut Jokowi, putusan Eliezer hingga Ferdy Sambo itu sudah melalui pertimbangan matang.
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati,” kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Selanjutnya, apresiasi juga datang dari Kompolnas. Lembaga negara pengawas Polri itu menghormati vonis yang diberikan hakim.
“Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim pasti mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Rabu (15/2).
Pihak Ricky Merasa Lucu
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, merasa putusan ini sangatlah lucu. Erman mengatakan Ricky tidak mengajukan justice collaborator karena sudah membuka fakta terkait kasus ini. Erman menyebut kliennya juga bukan pelaku yang menembak Yosua.
“Nah terus ngapain lagi dia (Ricky) mengajukan justice collaborator sedangkan dia (Ricky) juga tidak pelaku, tidak menembak, dia (Ricky) hanya diminta saja sudah nolak, kan sangat lucu kalau dia (Ricky) sesuatu hal yang tidak perlu ini kecuali dia (Ricky) khawatirkan ada yang dia mau sampaikan, dia berani, nah ini sudah tidak ada,” kata Erman.
Sementara itu, kata Erman, Eliezer mengajukan status justice collaborator karena dia pelaku yang menembak Yosua. Akan tetapi, kata Erman, sangatlah lucu bila hal yang meringankan vonis terhadap Eliezer itu karena status justice collaborator.
“Jadi itu lucu, kalau justice collaborator akan diringankan ini masalahnya berbeda antara Eliezer dengan dia, dia menolak, tidak pernah melakukan sesuatu,” ujar Erman.
Erman membandingkan vonis Eliezer dengan vonis Ricky Rizal yang jaraknya terlalu jauh. Erman mengatakan Eliezer membuka kasus ini tidak serta-merta berdiri sendiri.
“(Vonis Eliezer) sangat tidak adil. Jadi ya sudahlah itu pilihannya, kan kita juga bisa berjuang bagaimana putusan pengadilan tinggi nanti, kasasi, kita berharap ada perubahan gitu ya, memang jarak itu terlalu jauh, sementara kasarnya kalau tidak terjadi ditembak oleh ini kan, kalau misal membuka itu awalnya mungkin Richard yang membuka, tapi itu kan tidak berdiri sendiri,” kata Erman.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..