Kasus ibu-ibu viral mencuri tas di SPBU Bogor Barat, Kota Bogor, demi bayar kontrakan berakhir damai. Kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice setelah korban mencabut laporannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan mekanisme restorative justice dilakukan setelah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban. Proses perdamaian, kata Bismo, dilakukan atas inisiatif korban sendiri.
“Jadi itu atas inisiatif pihak korban. Kemudian kita fasilitasi pencabutan laporan tersebut dan kita lakukan proses restorative justice,” kata Bismo dihubungi detikcom, Selasa (21/2/2023).
Bismo menyebut barang-barang milik korban yang sempat dicuri pelaku sudah ditemukan dan dikembalikan. Pelaku juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Jadi korban sudah pulih hak-haknya, korban sudah mendapatkan handphone yang dicuri, sudah kembali barangnya, jadi korban mencabut laporannya. Jadi kita bantu, semua pihak sehingga kita laksanakan restorative justice,” terang Bismo.
Pencurian tersebut terjadi di SPBU Bogor Barat, Kota Bogor pada Selasa (15/2/2023) lalu. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
Sekitar delapan jam setelah kejadian, pelaku inisial SU (51) ditangkap polisi. Dari hasil penyidikan, wanita asal Ciomas Bogor itu mengaku nekad mencuri karena butuh biaya untuk bayar kontrakan.
Baca selanjutnya: ibu-ibu mencuri demi bayar kontrakan….