Jakarta –
Deputi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, menilai skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 tetap di angka 34 itu jelek. Dia menyebut hanya di zaman pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemberantasan korupsi dimatikan.
“Angka 34 itu angka yang jelek, saya kira sih pada zaman Jokowi-lah pemberantasan korupsi itu dibunuh,” kata Todung dalam pemaparannya di ‘Perluncuran Corruption Perceptions Index 2023’ di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Todung mengatakan, pada periode pertama pemerintahan Jokowi, IPK Indonesia masih mengalami kenaikan. Menurut Todung, adanya revisi Undang-Undang KPK justru melemahkan lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi.
“Pada periode pertama pemerintahan Jokowi kita masih melihat ya, angka kenaikan IPK, tapi setelah itu pada periode kedua dengan revisi Undang-Undang KPK memang secara sistematis dimatikan. Saya tidak mengatakan dia tidak eksis tapi kewenangan-kewenangan KPK itu dikerdilkan, dipreteli sehingga dia tidak bisa efektif dalam pemberantasan korupsi,” ujar Todung.
Dia menyebut, jika tidak ada revisi UU KPK, bisa saja skor IPK Indonesia mencapai 48. Menurutnya, di masa kepemimpinan Jokowi, lembaga pemberantasan korupsi dilemahkan.
“Kalau misalnya tidak ada revisi UU KPK saya yakin IPK kita itu sudah akan naik dari 40 mungkin ke 46 atau 48. Nah ini tidak terjadi, saya kira sih kita akan mencatat pemerintahan ini sebagai pemerintahan yang melemahkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Todung mengatakan di masa pemerintahan Jokowi banyak proyek yang tidak bisa diaudit, termasuk program food estate yang diawaki Kementerian Pertahanan. Dia menilai hal itu hanya menimbulkan kesengsaraan di masyarakat.
“Korupsi yang masif dan pengawasan yang lemah inilah yang menjadi beban kita. Banyak proyek yang tidak bisa diaudit, banyak proyek yang tidak akuntabel. Saya tentu setuju dengan proyek yang besar seperti food estate, tapi tidak ada akuntabilitas di sana. Proyek semacam ini akan dicatat dan akan diinvestigasi sebagai proyek yang menimbulkan, menciptakan, kesengsaraan publik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada 2023. Skor CPI Indonesia itu tak berubah jika dibandingkan pada 2022.
Dilihat dari situs Transparency International, Selasa (30/1), Indonesia berada di peringkat ke-115 bersama Ekuador, Malawi, Filipina, Sri Lanka, dan Turki.
(dwr/fas)