Bandung –
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti ssecara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” ujar hakim PT Bandung yang diketuai Catur Irianto sebagaimana petikan putusan yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023).
“Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama,” kata hakim menambahkan.
Hakim menyatakan Doni Salmanan terbukti mendapat keuntungan pribadi saat pengguna Quotex merugi. Keuntungan yang didapat Doni Salmanan itu kemudian digunakan untuk membeli aset.
“Menimbang bahwa sepanjang unsur ke-4 dengan tujuannya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Majelis Hakim Tinggi berpendapat unsur ini pun telah terbukti dengan bersandarkan fakta,” kata hakim.
Hakim merinci uang yang didapat Doni Salmanan atas perbuatannya itu digunakan untuk membeli sejumlah mobil mewah bermerek seperti Lamborghini, Ferari hingga mobil mewah lainnya serta membeli motor-motor sport mewah.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/haf)