Tiga dari tujuh orang debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin Susanto dibentak, sudah ditangkap. Otoritas jasa keuangan (OJK) berencana akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang menugaskan mereka.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yustianus Dapot, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023), mengatakan dalam kasus tersebut perusahaan pembiayaan atau perusahaan tempat BPKB mobil Clara digadaikan harus bertanggung jawab.
“Di dalam melakukan penagihan, kalau ada sesuatu hal seperti demikian ini, yang bertanggung jawab tetap harus perusahaan pembiayaannya,” kata Yustianus.
Yustinus menjelaskan, berbagai sanksi akan diberikan kepada perusahaan tersebut. Salah satunya yakni dilarang melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahaan jasa penagih atau debt collector.
“Sementara perusahaan itu tidak boleh melakukan kerja sama dengan perusahaan penagih eksternal. Sampai mereka melakukan perbaikan terkait SOP-nya nanti kami teliti. Baru kami lakukan membebaskan mereka untuk melakukan kerja sama,” ujarnya.
Selain itu, meminta pihak perusahaan untuk melakukan evaluasi buntut kasus tersebut. OJK pun meminta mereka melaporkan kasus tersebut secara rinci dalam memudahkan OJK ikut serta dalam meneliti perkara yang ada.
Debt Collector Wajib Bawa Sertifikat Fidusia
Bahkan, lanjut Yustianus, OJK bisa meminta pihak perusahaan agar mengganti jajaran direksi sebagai evaluasi tindakan yang dilakukan para debt collector tersebut.
“Sanksi terberat itu bisa pembatasan atau direksinya bisa kita penilaian kembali yang utama. Kalau nggak menjalankan tugas dengan baik kita suruh dia mundur kita minta mereka mencari pengganti direksinya,” ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….