Jakarta –
Seorang turis asal Prancis inisial TABSDB (43), dideportasi dari Bali. Bule itu diusir dari Pulau Dewata karena menolak membayar denda izin tinggal, mengamuk, hingga membuka celana untuk mengolok-olok petugas imigrasi.
“Insiden yang terjadi di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu tanggal 13 Maret 2024. Keputusannya dari pihak imigrasi untuk mendepak (TABSDB) dari Bali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, dilansir detikBali, Selasa (26/2/2024).
Dudy mengatakan bule Prancis itu sempat ditahan di Rudenim Denpasar selama 12 hari. TABSDB akhirnya dideportasi Senin (25/3) kemarin dengan biaya yang ditanggung pribadi, melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport.
Nama bule Prancis itu juga sudah dimasukkan dan diusulkan untuk dicekal masuk ke Bali. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 78 Ayat 2 juncto Pasal 75 tentang Keimigrasian.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” kata Dudy.
Lebih lanjut, Dudy mengatakan bule yang ke Bali berbekal visa kunjungan saat kedatangan (VoA) itu berulah saat akan terbang ke Singapura.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/jbr)