Pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco yang direktur utamanya adalah Pontjo Sutowo telah berakhir. Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut selama 2007-2023 atau 16 tahun mengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco tidak pernah membayar royalti ke pemerintah.
“Sebagai catatan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno,” kata Eddy dalam jumpa pers di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan pengelolaan Hotel Sultan dan kawasan GBK secara sah dimiliki oleh kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengelolaan itu dikuatkan dalam empat putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan di mana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat,” tuturnya.
Posisi Kasus
Sebagaimana dikutip dari Putusan PN Jaksel Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel disebutkan Indobuildco diberi tugas oleh Pemda DKI Jakarta membangun gedung Konferensi pada 1971. Salah satunya sebuah hotel bertaraf internasional yang harus selesai pada 1974. Tujuannya adalah sebagai tempat Konferensi PATA. Indobuildco lalu mendapatkan hak pengelolaan lahan di atas tanah 13 hektare.
Lalu terbit Sertifikat HGB Nomor 26 dengan luas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27 seluas 83.666 meter persegi. HGB itu berlaku selama 30 tahun atau habis pada 2003.
Di sisi lain, BPN menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno tahun 1989 yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. SK tersebut memasukkan tanah HGB nomor 26 dan 27 yang dikelola Indobuildco.
Lihat juga Video ‘Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Divonis Bebas’:
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.