Sadikin Rusli, perantara penerima uang USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo mengungkap ucapan mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, saat memintanya menerima uang tersebut. Sadikin mengatakan Achsanul memberitahunya jika akan ada orang yang menghubunginya untuk menerima ‘paket garuda’.
“Apakah sebelum saudara berangkat ke Jakarta saudara ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat memeriksa Achsanul dan Sadikin sebagai terdakwa dalam kasus tersebut di PN Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
“Ada,” jawab Sadikin.
“Apa kata beliau?” tanya hakim.
“Ya bahwa nanti ada yang menghubungi saya, tolong terima, ada paket garuda, gitu,” jawab Sadikin.
“Dengan garuda?” tanya hakim.
“Paket garuda, Yang Mulia,” jawab Sadikin.
Sadikin menilai ‘paket garuda’ yang disampaikan Achsanul sebagai sebuah sponsor ke klub bola milik Achsanul sehingga bukan merupakan sandi atau kode. Dia mengatakan adiknya pun juga menaruh sponsor ke klub bola tersebut.
“Dengan sandinya lah, kata sandi garuda. Ya?” tanya hakim.
“Menurut saya bukan sandi, dalam anggapan saya ini adalah paket garuda karena ini saya tidak menganggap. Bahwa ini adalah sponsor, termasuk adek saya juga sponsor ke klubnya beliau,” jawab Sadikin.
“Jadi beliau ngomong tolong terima nanti ada yang kirim paket garuda, begitu aja. Paket garuda,” lanjut Sadikin.
Dia mengatakan saat itu pergi ke Jakarta bukan atas perintah Achsanul. Dia mengaku kerap berkunjung ke Jakarta dari Surabaya untuk menyambangi teman atau keluarga.
“Terus saudara disuruh ke Jakarta?” tanya hakim.
“Tidak, saya yang memang punya inisiatif sendiri ke Jakarta, kan saya rutin ke Jakarta, menghubungi teman-teman, famili, kemudian saya selalu berkbar ke beliau,” jawab Sadikin.
Kode garuda di kasus korupsi BTS. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: