Jakarta –
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu yang dibahas ialah pasal yang mengatur hak seseorang luar negeri meski dalam proses penyelidikan atas kasus hukum.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan landasan perubahan di RUU Keimigrasian. Dia menyebut hal ini berpatokan pada Putusan MK Nomor 40/PUU/IX/2011 dan putusan MK Nomor 64/PUU/IX/2011.
“Untuk itu dipersilakan kepada tim ahli untuk menjelaskan materi muatan dari RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Awiek.
Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Widodo, kemudian membacakan Pasal 16 di UU Keimigrasian saat ini. Pasal itu mengatur Imigrasi berwenang menolak orang dalam kepentingan ‘penyelidikan dan penyidikan’ berpergian ke luar negeri.
“Kemudian di dalam RUU pasal 16 ayat (1) pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (b) diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Widodo membacakan bunyi pasal draf RUU Imigrasi yang baru.
“Jadi frasa penyelidikan dibatalkan oleh MK karena dalam keterangan pertimbangan MK menyatakan bahwa orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan,” sambungnya membacakan penjelasan draf RUU tersebut.
Baleg DPR mengikuti ketentuan MK tersebut. Seseorang dalam tahap penyelidikan tak bisa ditolak untuk berpergian ke luar negeri.
“Jadi penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti karena itu belum ditemukan adanya bukti-bukti dan Mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jadi perubahan pasal 16 ini hanya mengikuti bunyi letterlijk dari putusan MK Nomor 40 Tahun 2011,” ujarnya.
(dwr/haf)