Tangerang Selatan –
Polisi menggerebek sebuah toko kelontong di Tangerang Selatan yang menjual obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin edar. Sebanyak 18 orang diamankan polisi.
“Belasan pengedar obat keras ilegal ini diamankan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Mereka diciduk di berbagai tempat di wilayah Tangsel. Modus yang digunakan para tersangka yakni berkedok toko kelontong,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Kasus tersebut diungkap dari curhatan langsung masyarakat. Dari total 16 kasus yang diungkap, pihak kepolisian mengamankan 18 orang tersangka di kawasan Serpong, Ciputat, cisauk dan Pondok Aren
“Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel,” ujarnya.
Ibnu menambahkan, mereka diduga menjual obat-obatan tersebut kepada pelajar dan remaja. Mereka yang diamankan yakni berinisial N alias Black, N alias Digul, FS alias Jack, ZA alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y alias Alex, AM alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.
“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan mereka yang diamankan mulai dari pemilik toko hingga karyawan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut.
Bachtiar merinci barang bukti tersebut, yakni hexymer 4.289 butir, tramadol 2.140 butir, trihexyphenidyl 292 butir, pil scanidin 158 butir, dan alprazolam 104 butir. Ada juga mersi 57 butir, chlorpheniramin 328 butir, rikkina clonazepam 3 butir, prohiper methylphenidate HCL 2 butir, menopam lorazepam 4 butir, merlopam lorazepam 1 butir, dextromethorphan 660 butir, merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 MLM 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir dan esilgan 6 butir.
“Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko,” jelasnya.
Para pelaku yang diamankan saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut mereka sudah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
“Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(wnv/mea)