Jakarta

    Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali melakukan lelang terhadap barang rampasan berupa mobil Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo. Lelang kembali dibuka karena Rubicon tersebut belum laku.

    “Kita coba limit yang terbaik lah, Rp 600 juta per hari ini. (Lelang dimulai) 4 Juni sampai 11 Juni, nanti kita tunggu tanggal 11, kita buka di limit Rp 600 Juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024].

    Dia mengatakan belum ada pihak yang menawar mobil tersebut. Dia mengatakan Kejaksaan terus mencoba melakukan lelang mobil rampasan kasus penganiayaan tersebut.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Bukan nggak laku, belum ada yang berminat. Saya tidak pernah mengatakan nggak laku, belum ada yang berminat,” ucapnya.

    Dia mengatakan hasil lelang akan diserahkan kepada korban penganiayaan Mario Dandy, yakni David Ozora. Dia mengatakan jaksa berupaya mencari harga terbaik agar korban mendapat ganti rugi.

    “Sebenarnya gini, dipenilaian itu ada limit batas dan limit atas. Cuman kan saya berfikir bahwa ini nanti hasil lelangnya kita serahkan kepada korban, tentunya jaksa sebagai eksekutor mencarikan harga terbaik untuk korban,” jelas Haryoko.

    “Saya bisa saja menetapkan langsung batas bawahnya, cuma kan bukan itu tujuannya. Saya ingin menghargai korban dan kejaksaan, negara itu berusaha mewujudkan rehabilitasi itu sesuai dengan putusan pengadilan,” sambungnya.

    Pantauan detikcom, Selada (4/6), mobil tersebut masih terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mobil hitam itu diparkir di sisi sebelah kanan gedung kejaksaan.

    Kasus Penganiayaan

    Mario Dandy mengendarai mobil Rubicon saat menuju ke lokasi penganiayaan David pada 20 Februari 2023. Mobil itu kemudian dibawa ke kantor polisi saat ketiganya diamankan.

    Foto-foto Rubicon dan video terkait penganiayaan tersebut kemudian beredar di media sosial. Salah satu yang disorot adalah pelat Rubicon yang berubah.

    Saat awal dibawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B-120-DEN. Namun Rubicon itu sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B-2571-PBP.

    Dalam persidangan, Mario Dandy mengaku kalau pelat B-120-DEN adalah palsu. Dia mengaku memakai pelat itu biar keren.

    Dia juga mengaku pernah mengubah pelat Rubicon itu dengan nama mantan pacarnya. Pelat palsu lain yang pernah dipakai Mario Dandy adalah P-23-TYA.

    Mario Dandy akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut tidak berubah dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.

    Selain penjara, Mario Dandy juga divonis membayar restitusi atau uang pengganti ke David senilai Rp 25 miliar. Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti kasus ini dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi.

    (ond/haf)



    Source link

    Share.