Bogor –
Polisi menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Alun-alun Kota Bogor. Sejumlah botol miras berbagai jenis dan merk diamankan dari warung kelontong
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan operasi digelar pada Rabu (5/6) malam di sepanjang Jl Dewi Sartika kawasan Alun-alun Kota Bogor. Warung kelontong penjual miras jadi sasaran.
“Kegiatan operasi miras Sat Narkoba Polresta Bogor Kota. Lokasi warung kelontong Alun-alun Kota Bogor Jl Dewi Sartika, Bogor Tengah, Kota Bogor,” kata Bismo, Kamis (6/6/2024).
Bismo mengatakan ada empat warung kelontong yang kedapatan menjual miras secara ilegal. Dari empat warung tersebut diamankan 26 botol miras berbagai jenis dan merk.
“(Total) ada 4 warung kelontong yang menjual miras ilegal yang kita datangi,” kata Bismo.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan, operasi digelar untuk mencegah kejadian sopir angkot mabuk tabrak tujuh kendaraan terulang kembali.
“Iya (sasaran penjual miras) ilegal, warung-warung sekitaran terminal dan Alun-alun Kota Bogor, karena ada sopir celaka (angkot tabrak 7 kendaraan). Kita antisipasi supaya tidak terulang,” kata Eka dikonfirmasi terpisah.
Diberitakan sebelumnya, tujuh kendaraan di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, ditabrak angkot 08 yang dikendarai Muhammad Alfil (20). Saat mengendarai angkot itu, Alfil ternyata dalam kondisi mabuk.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol M Ardi Wibowo mengatakan karena takut dan panik, Alfil kabur usai kecelakaan itu. Awalnya angkot yang dikendarai Alfil menabrak menabrak dua motor di sekitar Alun-alun Kota Bogor.
Alfil yang panik berusaha melarikan diri dengan angkot yang dibawanya. Namun Ketika proses pelarian itu Alfil justru menabrak lima kendaraan yang terdiri dari tiga unit motor dan satu unit mobil.
Simak juga ‘Saat Puluhan Mobil Pelat TNI-Polri Penyerobot Jalur TransJ Terjaring Razia di Jaktim’:
(sol/ygs)