Jakarta –
Kelompok buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Para buruh menuntut agar peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dicabut.
“Aksi pada hari ini tuntutannya adalah cabut PP nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kami meminta di depan Istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP nomor 21 tahun 2024 tersebut,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Said menyebut aksi hari ini merupakan awal pergerakan yang dilakukan oleh kelompok buruh dalam upaya menolak PP nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera. Dia juga menyampaikan akan melakukan langkah hukum Judicial Review soal aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mungkin minggu depan judicial review PP nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU MK. DPR juga ikut tanggung jawab, jangan cuci tangan, kan dia yang bikin UU-nya juga. Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat buruh dan masyarakat, kita tolak pemotongan iuran Tsapera,” ungkap Said.
“Bilamana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas. Maka aksi akan dilanjutkan meluas ke seluruh indonesia, 38 provinsi lebih dari 300 Kabupaten Kota,” imbuhnya.
Sebagai informasi, hari ini kelompok buruh menggelar aksi yang menuntut PP nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera. Aksi ini dilakukan sejak pukul 09.30 WIB.
Dalam aksi ini, hadir beberapa kelompok buruh seperti KSPI, KPBI, KSBSI, KSPSI, AGN, serta 60 seluruh federasi. Ada juga kelompok buruh PSMI, KEP, SPN, TSK dan PARKES.
(lir/lir)