Jakarta –
Sejumlah jemaah haji asal Indonesia dideportasi karena menggunakan visa ziarah atau wisata. Mencermati hal ini, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR berharap pemerintah memberikan tindakan tegas kepada travel haji yang nakal.
“Kita menyarankan ada dua hal, satu bagi pemerintah yang punya wewenang (agar) bekukan semua travel yang menelantarkan atau menjerumuskan jemaah itu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang turut serta dalam Timwas Haji DPR, Marwan Dasopang, kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Pemerintah diminta tegas terhadap travel yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara haji yang telah merugikan para jemaah. Marwan menyarankan pemerintah agar memproses travel nakal tersebut ke jalur hukum.
“Yang kedua, yang tidak ada izin travel tapi melenggarakan seret saja ke pidana katena ini sudah mempermalukan kita di dunia perhajian tetapi juga sudah membahayakan jemaah kita,” kata Wakil Ketua Timwas Haji DPR 2024 itu.
Kebijakan Arab Saudi yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji selama 10 tahun bagi yang kedapatan melanggar visa dinilai akan merugikan jemaah.
“Kalau sempat ini menjadi kebijakan semuanya dideportasi, artinya 10 tahun ke depan tidak bisa masuk, nah ini kan merugikan semua,” katanya.
Sejumlah travel nakal membohongi jemaah dengan iming-iming memberikan visa furoda, pada kenyataannya jemaah hanya mendapatkan visa wisata.
“Nah ini semua pemerintah tidak boleh mendiamkan. Memang sekarang dunianya digital, rayuannya ada di Instagram, Facebook, Instagram kan nyata, pemerintah harusnya bisa kejar itu,” jelasnya.
Timwas Haji DPR secara terus-menerus mengingatkan pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang. Di satu sisi, Arab Saudi memberikan keleluasaan pemegang visa nonhaji menetap hingga 3-6 bulan.
DPR menyarankan agar pemerintah membatasi visa ke Arab Saudi di masa musim haji.
“Maka kita tidak bisa menyalahkan pihak Saudi, mari kita buat kebijakan di sini. Kami menyarankan, kalau dalam rentang waktu pelaksanaannya ibadah haji, maka visa yang ke Arab Saudi ditahan dulu, visa ziarah macam-macam ditahan dulu,” pungkasnya.
(mea/yld)