Jakarta –
Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif yang juga merupakan terdakwa dalam sidang gratifikasi dan pemerasan di Kementan, Kasdi Subagyono, mengakui adanya praktik patungan atau sharing eselon I. Kasdi mengaku praktik sharing itu juga diakuinya saat KPK menyelidiki ke Kementan.
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya mengenai awal mula KPK mencium adanya praktik sharing di Kementan. Kasdi mengatakan KPK mendatangi gedung Kementan dan membawa sejumlah dokumen.
“Setelah berlangsungnya waktu mengenai sharing atau pengumpulan uang dari Kementerian eselon I itu kemudian oleh aparat penegak hukum tercium oleh KPK?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Iya Yang Mulia,” jawab Kasdi.
“Tercium oleh KPK mengenai praktik ini di Kementan?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Kasdi.
“Kemudian, KPK mendatangi, penyelidikan bener nggak?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Kasdi.
“Sejak kapan penyelidikan?” tanya hakim.
“Mulai Januari 2023,” jawab Kasdi.
Kasdi mengatakan penyelidik KPK menanyakan kebenaran adanya praktik sharing saat datang ke Kementan. Hakim lalu menanyakan apakah Kasdi menjawab jujur pertanyaan penyelidik KPK tersebut.
“Menyampaikan kenyataan itu ke KPK atau saudara tutupi?” tanya hakim.
“Kita sampaikan apa adanya saat itu minta dokumen-dokumen, kan datang ke kantor juga para penyelidiknya, itu kita sampaikan juga,” jawab Kasdi.
“Itu kan penyelidik KPK datang ke kantor saudara ya, menyampaikan ke saudara, apa intinya waktu itu?” tanya hakim.
“Yang saya pahami pak waktu itu adalah banyak dari para penyelidik itu menyampaikan bahwa, ‘ini ada praktik ini bener apa enggak?’,” jawab Kasdi.
“Praktik apa itu?” tanya hakim.
“Praktik sharing dari eselon I,” jawab Kasdi.
Kasdi mengaku berterus terang ke penyelidik KPK. Dia mengakui adanya praktik sharing di eselon I Kementan.
“Itu ditanyakan ke saudara?” tanya hakim
“Ditanyakan,” jawab Kasdi.
“Apa yang saudara sampaikan? Bener ada?” tanya hakim.
“Memang ada,” jawab Kasdi.
“Saudara terus terang bilang ke mereka?” tanya hakim.
“Terus terang dan juga kan akhirnya dokumennya kan diminta juga, itu kan tanda bukti,” jawab Kasdi.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
(mib/zap)