Anggota DPR RI Ujang Iskandar jadi tersangka korupsi. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setibanya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kini ujang ditahan di Rutan Salemba.
Penangkapan Ujang dilakukan pada Jumat (26/7/2024) sore. Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Berikut sederet faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (27/7/2024):
1) Ditangkap Kejagung di Soetta
Ujang ditangkap Tim Tabur di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024) sore. Penangkapan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintai konfirmasi terkait penangkapan Ujang, Jumat (26/7/2024).
Harli mengatakan, Ujang ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana. Dia hanya menyebut Ujang sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat. “Mantan Bupati Kotawaringin Barat,” ucapnya.
Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Anggi/detikcom)
|
2) Tiga Kali Absen sebagai Saksi
Harli menyebut, Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejati Kalteng, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. “Sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan,” ujarnya.
“Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” tambah Harli.
3) Ditetapkan sebagai Tersangka
Ujang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Harli mengatakan, Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.
Simak fakta lainnya di halaman selanjutnya.