Jakarta –
Polisi menangkap pria berinisial AP (27), mantan pacar wanita AD, anak musisi Indonesia David Bayu atas penyebaran video syur. David Bayu pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya bekerja sama dengan baik mengusut langsung menangani masalah ini. Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terima kasih,” kata David Bayu di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2024).
Kuasa hukum David, Sandy Arifin menambahkan pihaknya sudah membuat laporan polisi terkait kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Dia juga mengaku adanya ancaman tersangka AP kepada wanita AD sebelum video disebar.
“Pada tanggal 7 kita buat laporan karena ada dugaan dan memang ternyata setelah diproses ada ancaman untuk menyebarkan. Jadi keputusan klien kami dan putrinya untuk membuat laporan polisi pada tanggal 7 Agustus kemarin,” jelasnya.
Sandy mengatakan hari ini wanita AD kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihaknya turut melampirkan barang bukti baru terkait kasus tersebut.
“Kemudian hari ini ada keterangan tambahan juga berikut dengan ada beberapa bukti yang kita tambahkan juga,” jelasnya.
Pria AP sendiri ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pria AP saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Motif Sakit Hati Diputuskan
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP sendiri merupakan mantan kekasih dari wanita AD. Dia menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati diputuskan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022 yang lalu.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).
Kepada polisi, AP mengaku menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan wanita AD. Video syur tersebut pun diunggahnya di media sosial X yang kemudian tersebar luar.
“Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****,” ujarnya.
(wnv/azh)