Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) Supianto atau SPT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Penetapan SPT sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara.
“Hari ini jasa penyidik pada jajaran Jampidsus memanggil tiga orang sebagai saksi yaitu Saudara AS, Saudara ASQ, dan SPT sehingga jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 195 orang. Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi ini oleh penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Saudara SPT dalam perkara ini sehingga telah dilakukan gelar perkara maka penyidik berketetapan menetapkan SPT sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (13/8/2024).
Harli menuturkan SPT merupakan tersangka ke-23 dalam kasus tersebut. Harli mengatakan SPT ditahan 20 hari ke depan.
“Sehingga sampai saat ini dalam perkara timah sudah ada 23 tersangka termasuk obstruction of justice yang sudah disidangkan di Pangkalpinang,” ujarnya.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka Saudara SPT diperiksa sebagai tersangka dan sesuai dengan hukum acara kita pada pasal 21 KUHAP berdasarkan alasan-alasan objektif dan alasan-alasan subjektif terkait dengan penanganan perkara ini maka saudara atau Saudara SPT dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
Saat keluar dari gedung Kejagung, Spt mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol. Dia keluar sambil menutup wajah dengan kedua tangannya sembari menangis.
“Saya nggak salah,” kata Supianto sembari menangis.
Dia merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus tersebut. Namun, saat ditanya siapa yang salah, Supianto tidak menjawab.
“Saya dikambinghitamkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menjerat 22 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebagian tersangka sudah mulai disidangkan.
Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut ini daftar tersangka dalam kasus korupsi timah:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
(dek/jbr)