Jakarta –
Polisi menangkap Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi terkait penipuan jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser. Sebelum ditangkap, Ajuan Pribadi sudah dua kali dipanggil polisi tetapi mangkir.
“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor selama dua kali, namun terlapor juga tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Barat, Rabu (15/3/20230>
Karena dua kali panggilan polisi tak juga dihadiri, Ajudan Pribadi pun akhirnya ditangkap. Dia ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap pelapor,” katanya.
Lanjut Syahduddi, polisi kemudian memantau Akbar selama beberapa hari hingga akhirnya ditangkap saat naik mobil.
“Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di kota Makassar, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A,” terangnya.
Polisi telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan. Ajudan Pribadi kini ditahan di Polres Jakbar.
Ajudan Pribadi Jadi Tersangka
Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.
“Penipuan dan penggelapan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
(mea/dhn)