Jakarta –
Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja (raker) bareng Menko Polhukam, Mahfud Md dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) besok. Mahfud mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima undangan dari DPR terkait raker tersebut.
“Belum ada undangannya. Saya sudah sediakan waktu sesuai dengan berita bahwa saya akan diundang Senin siang besok,” kata Mahfud saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (19/3/2023).
Mahfud menuturkan dirinya masih menunggu undangan tersebut. Dia mengaku siap menjelaskan dan memiliki data autentik terkait aliran dana Rp 300 triliun tersebut.
“Saya tetap standby menunggu undangan. Saya siap menjelaskan langsung ke DPR dengan data otentik,” ucapnya.
Mahfud menyampaikan rapat dengan Kemenkeu dan PPATK di kantornya akan tetep berlangsung besok. Namun, jika ada undangan dari DPR dia akan datang.
“Jadi. Tapi kalau diundang DPR saya tetap akan datang,” imbuhnya.
Surat Raker Belum Dikirim DPR
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman heran lantaran surat undangan raker dengan Mahfud belum juga dikirim. Padahal, menurutnya berdasarkan rapat internal 15 Maret 2023 sudah ada kesepakatan agenda tersebut di Komisi III DPR RI.
“Rapat Internal Komisi III sudah menyepakati agenda dengan Pak Mahfud tanggal 15 Maret lalu, tapi info dari Kabagset (Kepala Bagian Sekretariat) surat dari Waka (Wakil Ketua) DPR Bidang Korpolhukam belum ditandatangani dan belum dikirim,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Minggu (19/3).
Habiburokhman mempertanyakan mengapa surat itu belum dikirim hingga saat ini. Ia menyebut anggota Komisi III sudah bertekad untuk memperjelas isu Rp 300 triliun yang disampaikan Mahfud Md.
“Kami juga mempertanyakan, ini ada apa kok surat belum dikirim. Padahal rekan-rekan anggota sangat antusias dan Pak Mahfud pun sudah menyatakan siap hadir,” ujarnya.
Habiburokhman khawatir lantaran permasalahan teknis, raker dengan Menko Polhukam dan Kepala PPATK bisa ditunda. Ia menilai semestinya ada waktu 5 hari untuk mengurusi surat pengiriman.
(dek/fas)