Jakarta –
Polisi menetapkan DS (60), sopir angkot pemukul sopir lainnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. DS terbukti melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan kunci roda.
“Sudah (tersangka),” kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023).
Akibat perbuatannya, DS dikenakan Pasal 351 KUHP. Kepada polisi, DS sendiri telah mengakui perbuatannya tersebut.
“Si pelakunya juga udah ngakuin,” ucapnya.
Cekcok Berawal dari Ganti Suku Cadang
Sebelumnya, polisi menjelaskan duduk perkara cekcok sopir angkot berujung ‘adu banteng’ di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian itu bermula saat pelaku pemukulan berinisial SD (60) memasang suku cadang untuk angkotnya.
“Jadi ceritanya itu si pelaku ini kan dia pasang spare part di bengkel situ,” kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu saat dihubungi.
Namun, tak lama setelah itu, suku cadang angkotnya kembali rusak. Pelaku kemudian protes kepada mekanik di bengkel yang juga seorang sopir angkot.
“Baru beberapa hari itu ternyata sudah rusak lagi. Terus dia komplain ke si korban, si korban tidak terima, karena memang dia tidak masang,” ujarnya.
SD kemudian komplain ke korban. Korban sendiri merasa tidak memasang suku cadang di angkot milik pelaku sehingga keduanya kemudian cekcok mulut.
“Akhirnya pelaku komplainnya ke si korban aja. Dia nggak ke si bengkelnya komplainnya, tapi ke si korban. Padahal dia (korban) nggak merasa masang,” terangnya.
(rdh/fas)