Jakarta –
Tiga anak di bawah umur diamankan aparat Polsek Kronjo pada Sabtu (1/4/2023) dini hari. Ketiganya tertangkap polisi membawa senjata tajam untuk tawuran di Desa Bakung, Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kronjo, Iptu Dedi Ruswandi mengatakan ketiga anak tersebut dapat diamankan saat personel Polsek Kronjo sedang melakukan patroli.
“Saat diamankan, dari tangan ketiga anak itu didapati senjata tajam jenis celurit dan pipa besi yang ujungnya sudah dibuat runcing, serta sarung yang sudah dimodifikasi menyerupai cambuk,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
3 anak dihukum sujud di kaki ortunya usai tertangkap bawa senjata tajam hendak tawuran Foto: dok. istimewa
|
Dedi menyebut ketiga anak beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kronjo. Polisi kemudian memanggil orang tua dari ketiga anak itu. Para orang tua itu kemudian membuat surat pernyataan bahwa akan menjaga dan mengawasi anaknya.
“Karena masih di bawah umur, ketiga anak kami berikan pembinaan yaitu setiap hari Sabtu dan Minggu, mengikuti kegiatan pelatihan baris-berbaris dan wawasan kebangsaan,” ucap Dedi.
Dedi menyesalkan hal itu terjadi karena sangat membahayakan anak di bawah umur sudah membawa senjata tajam. Dia mengimbau kepada para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak.
“Kepada para orang tua, mari jaga dan awasi anak kita. Jangan sampai jadi korban atau pelaku tawuran,” pungkasnya.
Dari beberapa foto yang diterima, ketiga anak itu terlihat bersimpuh di depan para orang tuanya. Mereka dihukum untuk bersujud dan meminta maaf kepada orang tua masing-masing atas perbuatannya.
(fas/mea)