Jakarta –
Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite buka suara soal pemeriksaannya hari ini terkait kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM. Idris menyebut dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tukin di Minerba,” kata Idris di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Senin (3/4/2023).
Idris mengatakan pihaknya menyampaikan keterangan terkait apa yang diketahui dalam kasus tukin ASN Kementerian ESDM.
“Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin,” ujar Idris.
Idris mengaku juga dikonfirmasi oleh penyidik soal penggeledahan di apartemennya.
“Iya tadi sudah,” ujarnya.
Idris Diperiksa
KPK hari ini memeriksa M Idris F Sihite sebagai saksi. Pemeriksaan ini masih terkait penyelidikan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja aparatur sipil negara (tukin ASN) Kementerian ESDM.
“Hari ini, 3 April, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi M Idris Froyoto Sihite yaitu Plh Dirjen Minerba atau Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Ali belum menjelaskan materi yang ditanyakan penyidik kepada Idris.
Idris Sempat Absen Panggilan KPK
Idris sebelumnya sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tukin. Pemanggilan sebelumnya pada 30 Maret lalu.
Namun Idris absen dalam pemeriksaan itu. KPK saat itu belum menjelaskan alasan Idris absen dalam panggilan pemeriksaan.
“Hari ini memang terjadwal dimintai keterangan. Tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
(whn/lir)