Jakarta –
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menyampaikan kliennya sudah putus hubungan dengan Mario Dandy (20). Keduanya disebut sudah tak berpacaran sejak sebelum Mangatta menjadi kuasa hukum AG.
“Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran, bahkan sebelum kami handle perkara ini,” kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2023)
Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya Cristalino David Ozora (17) lantaran mendapat informasi AG mendapat perlakuan tak baik dari korban. Saat peristiwa penganiayaan brutal tersebut, AG dan Mario Dandy masih berstatus pacaran.
Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Dua tersangka dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas (19) dihadirkan sebagai saksi pada sidang hari ini.
Sidang digelar secara tertutup karena AG masih di bawah umur. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli.
AG Jalani Sidang Tuntutan Besok
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jaksel Reza menyebut belasan saksi sudah dihadirkan dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David dengan terdakwa AG (15) hingga hari ini. AG akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/4).
“Agenda persidangan anak AG dalam pemeriksaan saksi sampai saat ini pemeriksaan anak AG. Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli sudah selesai semua. Dan kemungkinan masih ada saksi meringankan anak AG 2 saksi dan 2 ahli,” ujar Reza kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
“Jadi tinggal besok kita memasuki agenda tuntutan. Besok Rabu agenda tuntutan,” lanjutnya.
Reza menuturkan sidang tuntutan akan berlangsung pukul 12.00 WIB. Reza mengatakan untuk materi sidang hari ini tidak bisa disampaikan karena sidang bersifat tertutup.
“Untuk jam tentatif tapi agak siang dikit mungkin jam 12.00 WIB. Terkait sidang tidak bisa dibeberkan,” tuturnya.
(aud/aud)