Jakarta –
KPK angkat bicara soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlid) KPK. Pihak KPK memastikan pencopotan Endar disepakati oleh semua pimpinan.
“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Ali mengatakan pihaknya membantah keputusan pemberhentian Endar hanya diputuskan oleh segelintir pimpinan KPK saja. Dia memastikan kelima pimpinan memiliki pandangan yang sama terkait status Endar di KPK.
“5 pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud. Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” ujar Ali.
Dia menambahkan, keputusan pemberhentian Endar didasari atas masa jabatan polisi bintang satu itu yang selesai di KPK.
“Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023,” tutur Ali.
Kasus pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK memang tengah menjadi sorotan. Kasus itu pun kini makin memanas usai Endar membuat laporan ke Dewan Pengawas KPK.
Dalam laporannya itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
“Ya sesuai dengan yg saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Endar mengatakan telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia pun telah memberikan penjelasan kronologis pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sejumlah dokumen pendukung pun telah diserahkan ke Dewas KPK. Endar menyerahkan proses lanjutan dari laporannya kepada Dewas.
“Tentunya mereka, menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan dewas baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan dewas,” ujar Endar.
(ygs/zap)