Jakarta –
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku tidak dendam kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa gara-gara kasus narkoba. Namun, Dody tetap menyindir Teddy.
Hal itu disampaikan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang kasus narkotika di PN Jakbar, Rabu (5/3/2023). Mulanya, Dody menyampaikan permintaan maaf kepada sang istri dan anak atas kesalahannya dalam kasus ini.
“Kepada istri saya yang terkasih Rahma Darma Putri dan anak-anak, ayah minta maaf jika sementara tidak bisa hadir di antara kalian, dan ayah harus memikul tanggung jawab atas kesalahan yang ayah lakukan, semoga kalian bisa memahami dan memaafkan ayah,” kata Dody.
Dody mengaku sudah memaafkan Irjen Teddy. Dody mengatakan dirinya tidak dendam ke Teddy.
“Saya AKBP Dody Prawiranegara insyaallah sudah memaafkan Teddy Minahasa, insyaallah saya tidak ada dendam,” kata Dody.
Akan tetapi, kata Dody, dia hanya tak menyangka Irjen Teddy membuat kehidupannya menjadi gelap. Dody mengibaratkan Teddy sebagai bintang yang membakar melati.
“Hanya kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya,” kata Dody.
Sebagai informasi, Teddy merupakan jenderal Polri dengan dua bintang di pundaknya. Sementara, Dody merupakan perwira menengah Polri dengan tanda pangkat berupa dua bunga di pundaknya.
Dody Dituntut 20 Tahun
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan ialah Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sedangkan hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.
Simak juga ‘AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Bui di Kasus Narkoba’:
(whn/haf)