Jakarta –
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Adapun kasus ini awalnya dilaporkan oleh Hotman Paris.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023 lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER.
Razman dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Diketahui, Hotman melaporkan Razman pada 10 Mei 2022 lalu. Selain itu, dalam laporan tersebut juga dilaporkan atas nama Iqlima Kim yang diketahui merupakan mantan asisten pribadinya.
Laporan itu terdaftar pada LP Nomor: LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
(azh/haf)