Jakarta –
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima laporan 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Dilansir detikJatim, dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.
Dari sisi jenjang pendidikan, anak-anak dengan pendidikan terakhir SMP menjadi yang terbanyak mengajukan dispensasi nikah. Jumlahnya mencapai 106 perkara. Lainnya, pendidikan terakhir SD sebanyak 54 perkara, SMA 25 perkara, dan tidak sekolah 6 perkara.
Kemudian, dari pekerjaan anak, sebagian besar anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Ponorogo adalah mereka yang belum bekerja. Jumlahnya sebanyak 105 perkara. Sisanya, sebanyak 79 perkara adalah anak-anak yang sudah bekerja di perusahaan swasta.
Ada 176 anak yang diizinkan menikah dini di Ponorogo, dari data itu sebanyak 125 anak menikah karena hamil duluan. Sedangkan sisanya, ada 51 anak memilih nikah dini karena memilih nikah daripada melanjutkan sekolah.
“Kami kan melakukan upaya untuk menekan angka pernikahan dini bukan hanya di tahun 2022 tapi juga di tahun 2021 dan 2020. Ada program seperti itu. Melihat acuan data, ada penurunan dari 2021 ke 2022,” dalih Supriyadi.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)