Jakarta –
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memuji kinerja penyelidik KPK yang tetap melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Kepulauan Meranti M Adil di tengah polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Dia juga menyebut OTT Bupati Meranti M Adil merupakan bukti prestasi Endar.
“Para penyelidik ini menuntaskan kasus yang sebelumnya dipimpin oleh Endar untuk membuktikan kepada Pimpinan KPK bahwa Endar kompeten sebagai Direktur Penyelidikan, buktinya kasus yang ketika itu dipimpin Endar ini tuntas dengan OTT terhadap Bupati Meranti. Ini sekaligus tambahan bukti prestasi tidak terbantahkan Endar selaku Direktur Penyelidikan,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Yudi, yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK, mengatakan peran Direktur Penyelidikan sangat penting dalam proses penyelidikan, seperti OTT. Dia mengatakan ada proses panjang yang dilakukan sebelum penyelidik melakukan OTT.
“Peran Direktur Penyelidikan sangat sentral dalam mengarahkan dan memanajemen satgas penyelidikan di lapangan maupun di kantor KPK. OTT bukanlah proses yang instan, namun membutuhkan waktu berminggu bahkan berbulan,” ujarnya.
Dia mengatakan OTT Bupati Meranti M Adil merupakan bukti peran dan kinerja Endar saat menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Menurutnya, tak ada alasan mengembalikan Endar ke instansi induk, Polri, jika mengacu pada kinerja.
“Kesuksesan OTT Bupati Meranti oleh penyelidik KPK ini tidak lepas dari peran Endar yang kini dicopot jabatannya oleh Pimpinan KPK. OTT ini juga bisa jadi bukti tambahan bagi Dewas KPK bahwa kinerja Endar tidak diragukan lagi sehingga tidak ada alasan logis mengembalikan EndarkeKepolisian,” ujarnya.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani pun menyarankan agar KPK dan Polri berdialog menuntaskan polemik itu.
OTT Bupati Meranti
Bupati Meranti M Adil kena OTT pada Kamis (6/4) malam. KPK juga mengamankan sejumlah pihak bersama Bupati Meranti.
“KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” ujar Ali Fikri.
“Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati,” imbuhnya.
Selain itu, Ali mengatakan ada uang yang diamankan dalam OTT tersebut. Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkara yang membuat Adil ditangkap.
Para pihak yang diamankan KPK saat ini berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Meranti Muhammad Adi dkk.
(haf/idh)