Jakarta –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil merupakan OTT pertama di 2023. Alexander juga menyebut OTT ini tak lepas dari adanya kontribusi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Kemudian terkait OTT pertama (di tahun 2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama. Sprin lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa? Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini,” kata Alexander dalam konferensi persnya, Jumat (8/4/2023).
“Kita tidak menafikan peran serta Pak Endar dalam kegiatan, sehingga hasilnya bisa kita lakukan tangkap tangan pada kegiatan ini,” tambahnya.
Namun, Alexander menepis jika ada yang berspekulasi bahwa OTT dilancarkan setelah Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia menyebut penyidik memang baru saja mencukupi alat bukti.
“Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan, oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan angkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan. Adil dijerat pasal pemberi serta penerima suap.
“Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).
Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
– M Adil ditahan di Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
– M Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
(azh/idh)