Bandung –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna 4 tahun penjara. Ajay dinyatakan bersalah di kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi.
Dilansir detikJabar, majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2023)
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun, serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusannya.
Ajay terbukti bersalah sebagaimana pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ajay pun terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hak politik Ajay pun dicabut oleh hakim. Pencabutan hak politik ini berlaku sejak Ajay selesai menjalani penahanan pidana.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)