Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Singgung Keabsahan DPO Ajukan Praperadilan di Sidang Gugatan Paulus Tannos : Okezone News

    November 24, 2025

    Peluru Tank Meledak di Babelan Bekasi, Seorang Pemulung Tewas

    November 24, 2025

    Komisi I Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan-Panglima TNI

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hormati Putusan MK soal Polri, Legislator Nasdem: Tidak Otomatis Langsung Berlaku

    Hormati Putusan MK soal Polri, Legislator Nasdem: Tidak Otomatis Langsung Berlaku

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 13, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Meski demikian, Rudianto menilai putusan tersebut tidak serta merta langsung dapat diberlakukan, karena masih perlu diikuti dengan pembentukan norma baru untuk menggantikan ketentuan yang ada.

    “Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujar Rudianto kepada wartawan, Kamis 13 November 2025.

    Rudianto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.



    Dalam Pasal 28 Ayat (3) disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

    Lebih lanjut, ia mengutip tafsir autentik atas ketentuan tersebut yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

    “Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

    Rudianto menilai, penugasan semacam itu justru merupakan bagian dari semangat sinergi antar lembaga sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, untuk mendukung pencapaian tujuan bernegara dan memperkuat koordinasi antarinstitusi.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Peluru Tank Meledak di Babelan Bekasi, Seorang Pemulung Tewas

    November 24, 2025

    Buronan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan

    November 24, 2025

    Duduk Perkara Kisruh Pemakzulan Ketua PBNU Gus Yahya

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Singgung Keabsahan DPO Ajukan Praperadilan di Sidang Gugatan Paulus Tannos : Okezone News

    Program Presiden November 24, 2025

    KPK (Foto: Dok Okezone) …

    Peluru Tank Meledak di Babelan Bekasi, Seorang Pemulung Tewas

    November 24, 2025

    Komisi I Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan-Panglima TNI

    November 24, 2025

    Eberechi Eze Moncer, Posisi Martin Odegaard Terancam

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Singgung Keabsahan DPO Ajukan Praperadilan di Sidang Gugatan Paulus Tannos : Okezone News

    November 24, 2025

    Peluru Tank Meledak di Babelan Bekasi, Seorang Pemulung Tewas

    November 24, 2025

    Komisi I Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan-Panglima TNI

    November 24, 2025

    Eberechi Eze Moncer, Posisi Martin Odegaard Terancam

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.