Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan nominal suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak hanya senilai hasil operasi tangkap tangan (OTT). Seperti diketahui, KPK menyita sejumlah uang tunai dan saldo bank senilai Rp 2,823 miliar.
Tanak menyampaikan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan jumlah suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Tanak menuturkan nominal tersebut didapat usai pemeriksaan para terperiksa dan didukung sejumlah bukti.
“Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar,” jelas Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Tanak menegaskan KPK akan terus mengembangkan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api ini. Pengembangan soal nominal suap selama ini akan dilakukan di tahap penyidikan.
“Dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan KPK menetapkan 10 tersangka di kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Kesepuluh tersangka adalah sebagai berikut:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar
Simak selengkapnya di halaman berikut