Jakarta –
Bupati nonaktif Muhammad Adil diduga menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau, kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar. KPK akan melakukan pendalaman dugaan tersebut saat proses penyidikan.
“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Ali menilai penggadaian itu merupakan fenomena menarik. Dia mengatakan hal itu pertama kali terjadi.
“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” ujarnya.
Diketahui, tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti,Riau, baru diketahui digadaikan setelah Adil ditangkap KPK.
Dilansir detikSumut, Sabtu (15/4) digadaikannya tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati AKBP (Purn) Asmar. Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar, Jumat (14/4).
“Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan),” kata Asmar.
Bupati Kepulauan Meranti M Adil ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi oleh KPK. Muhammad Adil ditetapkan tersangka atas tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
(amw/azh)