Medan –
AKBP Achiruddin dipecat dari Polri. Hal utama yang memberatkan AKBP Achiruddin adalah dia membiarkan anaknya menganiaya orang lain.
“Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya,” kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dilansir dari detikSumut, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca menyebut AKBP Achiruddin harusnya tak membiarkan adanya penganiayaan yang dilakukan anaknya. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Panca.
Sehingga, majelis etik memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam PerpolNo 7 Tahun 2022.
“Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” sebutnya.
Baca selengkapnya di sini
(isa/aud)