Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alvaro Diduga Sudah Jadi Kerangka, Polisi Masih Perlu Tes DNA

    November 24, 2025

    Piero Hincapie Gantikan Gabriel Magalhaes, Arteta Ungkap Alasannya

    November 24, 2025

    Teka-Teli Hilangnya Alvaro Bocah 6 Tahun di Pesanggrahan Terungkap

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»DPR: Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil Wajib Dijalankan : Okezone News

    DPR: Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil Wajib Dijalankan : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 14, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Anggota Komisi I DPR Tb Hasanuddin (Foto: Dok)












    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.

    Hasanuddin menyebutkan polemik mengenai penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil seharusnya tidak perlu berlarut-larut jika pemerintah konsisten mengikuti aturan yang ada.

    “Tanpa putusan MK pun, jika negara mengikuti aturan yang sudah dibuat, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata TB Hasanuddin, Jumat (14/11/2025).

    MK sebelumnya menerima gugatan uji materi terkait UU Polri dan membatalkan pengecualian yang memungkinkan polisi menduduki jabatan sipil. MK menilai frasa dalam Pasal 28 Ayat (3) yang memperbolehkan polisi menduduki jabatan sipil “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945.

    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil. 

    Hasanuddin menyatakan, “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut.”

    TB Hasanuddin menilai jika tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002, berpotensi merusak prinsip profesionalisme kepolisian serta membingungkan publik.

    “Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tegas Hasanuddin.

    Dia menekankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dilaksanakan, tanpa penafsiran bebas. “Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Lionel Messi dan Inter Miami Cetak Sejarah, Pertama Kali Lolos Final Wilayah Timur MLS! : Okezone Bola

    November 24, 2025

    Buruh Gelar Aksi di Istana dan DPR, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Situasional : Okezone News

    November 24, 2025

    Kapolda-Kapolres se-Indonesia Kumpul di Brimob Bogor, Ada Apa? : Okezone News

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alvaro Diduga Sudah Jadi Kerangka, Polisi Masih Perlu Tes DNA

    Berita Teknologi November 24, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Polisi menemukan kerangka diduga anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6)…

    Piero Hincapie Gantikan Gabriel Magalhaes, Arteta Ungkap Alasannya

    November 24, 2025

    Teka-Teli Hilangnya Alvaro Bocah 6 Tahun di Pesanggrahan Terungkap

    November 24, 2025

    Lionel Messi dan Inter Miami Cetak Sejarah, Pertama Kali Lolos Final Wilayah Timur MLS! : Okezone Bola

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alvaro Diduga Sudah Jadi Kerangka, Polisi Masih Perlu Tes DNA

    November 24, 2025

    Piero Hincapie Gantikan Gabriel Magalhaes, Arteta Ungkap Alasannya

    November 24, 2025

    Teka-Teli Hilangnya Alvaro Bocah 6 Tahun di Pesanggrahan Terungkap

    November 24, 2025

    Lionel Messi dan Inter Miami Cetak Sejarah, Pertama Kali Lolos Final Wilayah Timur MLS! : Okezone Bola

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.