More

    Polisi Mediasi Kasus KDRT Pasangan Nikah Siri di Jakbar


    Jakarta

    Seorang wanita berinisial FN (45) melaporkan suaminya berinisial S (56) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Kasus ini dimediasi kepolisian.

    Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (31/12/2022). FN dan S diketahui merupakan pasangan nikah siri.

    “Modusnya mungkin pada saat itu istrinya sedang jengkel, istri sirinya jengkel dengan suaminya, sempat merusak gerobak dagangannya. Namun suaminya marah, dianiayalah, melapor, setelah kita dalami ternyata unsur pidananya sudah ada,” kata Dodi kepada wartawan, di halaman Polsek Palmerah, Rabu (11/1/2023).

    Dodi menjelaskan, kejadian itu bermula dari FN yang merusak gerobak dagangan suaminya. Dalih kesal, suaminya memukul FN.

    Akibatnya, FN mengalami luka lecet pada bagian wajah. FN padahal sudah melaporkan peristiwa ini ke polisi, namun akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan atas permintaan anaknya.

    “Kasus sudah berjalan, cuma ada keinginan dari anaknya untuk restorative justice, akhirnya kita lakukan restorative justice dan sudah dimediasi juga,” terang Dodi.

    (isa/isa)



    Source link

    Latest articles

    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    spot_imgspot_img