Jakarta –
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan dispensasi nikah anak paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak PPPA, Rohika Kurniadi Sari, menyebut faktor paling banyak menyebabkan pernikahan anak adalah ekonomi.
“Daerah terbesar dalam dispensasi nikah memang masih mempunyai posisi tinggi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Dispensasi nikah ini kebanyakan bukan hamil duluan, paling dominan faktor ekonomi,” kata Ika di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Ika menyebut dispensasi nikah anak juga dipicu orang tua yang khawatir anaknya berzina. Ika menganggap faktor tersebut memperlihatkan orang tua yang mudah menyerah mendidik anaknya.
“Kalau dilihat terkait penyebab memang paling dominan, ekonomi ya dominannya. Kedua sudah khawatir anaknya melakukan tindakan tidak terpuji seperti zina itu menjadi faktor juga. Orang tua sekarang kok mudah menyerah ya terhadap persoalan anak ini,” ujarnya.
Ika mengatakan dispensasi nikah anak terjadi karena adat suatu daerah. Menurutnya, faktor tersebut bukan solusi yang tepat.
“Jadi bukan karena takut zina dan dikawinkan, itu bukan solusi. Ada juga adat, seperti di Papua ada adat setiap anak gadis sudah menstruasi dia akan memelihara ternak. Ya salah eksekusinya, ya tidak harus dikawinkan, karena usia anak menstruasi mulai 9 tahun ada,” ujarnya.
Sebelumnya, pernikahan dini banyak terjadi di Bandung. Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat permohonan dispensasi menikah di tahun 2022 mencapai 143 kasus.
Namun, angka tersebut lebih rendah ketimbang 2 tahun sebelumnya. PA Bandung mencatat permohonan dispensasi menikah di tahun 2021 mencapai 193 kasus dan tahun 2020 mencapai 219 kasus.
“Tahun 2022 itu justru ada penurunan ya, dari tahun 2021. Sehingga ini bisa dikatakan bahwa masyarakat Bandung lebih memahami dan menyadari untuk tidak terjadinya pernikahan usia dini di bawah 19 tahun,” kata Ketua PA Bandung Asep M Ali Nurdin kepada wartawan di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (17/1).
Sementara di tahun ini, meski belum menginjak satu bulan, PA Bandung sudah menerima enam permohonan dispensasi nikah.
“Untuk tahun 2023 ini sampai per hari ini per tanggal 17 Januari, sudah masuk enam permohonan dispensasi,” ujarnya.
“Mayoritas bisa diambil persentase di atas 90 persen, itu karena memang sudah hamil duluan,” tuturnya.
Untuk rentang usia, Asep menuturkan rentangnya dari usia 17 sampai 18 tahun. “Kebanyakan ya, sangat sedikit yang di bawah 16 dan rata-rata putus SD atau SMP,” ucapnya.
Dia menambahkan meningkatknya dispensasi tersebut terjadi sejak ada penambahan usia dalam UU perkawinan yakni perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019.
(haf/haf)