Jakarta –
Wapres RI Ma’ruf Amin merespons soal adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ma’ruf mengatakan usulan itu akan dibahas oleh DPR dan pemerintah dengan mempertimbangkan dampak manfaat untuk desa.
“Kalau yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera, bagaimana desa itu punya fungsi yang bisa membangun desanya, karena itu kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju. Itu bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan Desanya. Ini yang sedang kita pikirkan,” kata Ma’ruf dalam konferensi pers, Rabu (25/1/2023).
“Mengenai masalah usul itu saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat atau tidak,” imbuhnya.
Ma’ruf mengatakan masa jabatan untuk presiden, gubernur, dan wali kota adalah 5 tahunan dan dapat menjabat 2 periode, sehingga terdapat batasan. Sementara itu, terkait masa jabatan untuk kepala desa, Ma’ruf meminta DPR dan pemerintah membahas usulan tersebut sesuai dengan manfaatnya bagi desa.
“Oleh karena itu, untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan Presiden, Gubernur dan Bupati atau bagaimana. Itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” sambungnya.
Sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023.
Mereka meminta Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi sehingga masa jabatan yang semula 6 tahun bisa menjadi 9 tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun.
Alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024.
(yld/imk)