Jakarta –
PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengatakan saat ini sisa commitment fee Formula E sebesar Rp 90 miliar masih proses pembayaran. Sisa uang komitmen itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DKI Jakarta.
“Proses pembayaran. Belum (lunas) dibayar,” kata VP Corporate Secretary JakPro, Syachrial Syarif, di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2024).
Meski belum lunas, Syarif menjamin sisa uang komitmen dibayar menggunakan dana perusahaan. Dia memastikan prosesnya diselesaikan dengan skema bisnis.
“Dana perusahaan. Kita kan sudah komit B to B (bussiness to bussiness) semuanya, kita selesaikan secara B to B,” ujarnya.
Seperti diketahui, Laporan BPK menyebutkan masih adanya wajib bayar senilai 5 juta Poundsterling atau Rp 90 miliar (kurs saat ini) terkait commitment fee.
Dari dokumen LHP yang didapat, Senin (20/6/2022), dalam kontrak awal direncanakan Formula E dilaksanakan selama 5 musim, yaitu 2019-2024. Disebutkan bila biaya penyelenggaraan terdiri dari biaya tetap atau fixed cost dan biaya variabel atau variable cost.
“Total biaya tetap berupa commitment fee yang setiap tahun wajib dibayarkan selama 5 musim penyelenggaraan adalah senilai GBP 122.102.000 (sekitar Rp 2,2 triliun).
Sedangkan asumsi biaya variabel berupa biaya pelaksanaan Formula E yang akan dikeluarkan oleh PT Jakpro adalah senilai Rp 1.239.000.000.000,” demikian tertulis dalam dokumen LHP itu.
Setelahnya ternyata terjadi renegosiasi antara PT JakPro dan pihak FEO atau Formula E Operation yang disepakati pelaksanaan Formula E selama 3 tahun, yaitu 2022-2024. Total commitment fee untuk 3 tahun itu adalah 36 juta poundsterling (sekitar Rp 653 M).
“Dan sampai dengan tahun 2021 telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta poundsterling (sekitar Rp 563 M). Sisa kewajiban commitment fee sebesar 5 juta poundsterling akan dibayarkan oleh PT Jakpro di tahun ke-3 dengan dana non-APBD,” imbuhnya.
Bila dikurskan saat ini, sisa 5 juta poundsterling itu adalah sekitar Rp 90 miliar. Dana itu menjadi kewajiban Pemprov DKI melalui Jakpro pada tahun ke-3 yaitu 2024 tanpa menggunakan APBD.
(dnu/dnu)